Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu mengatakan praktik prostitusi itu ditemukan oleh anggotanya yang tengah melakukan razia tempat hiburan pada Selasa (18/9) malam.
"Panti pijat O2, Jalan Iskandar Muda, kena OTT [Operasi Tangkap Tangan]. Yang kena OTT lagi [berbuat] asusila di O2," ungkap dia, kepada wartawan, Kamis (20/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pihaknya juga langsung memeriksa izin usaha tempat hiburan yang dimiliki oleh Panti Pijat O2.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelanggaran Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh Anies Baswedan.
Pada pasal 55 Perda 18/2018 itu dijelaskan jika ditemukan prostitusi di tempat hiburan maka Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) langsung dicabut secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, maupun penghentian sementara kegiatan usaha.