KPK membuka peluang memanggil Airlangga sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek tersebut.
"Itu tidak ada [panggilan dari KPK]," kata Airlangga di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, kita tidak mengandai-andai. Apakah Anda dari KPK?" kata Airlangga.
Airlangga mengatakan, kedua kader partai Beringin itu sudah tidak memiliki jabatan di struktur partai.
Namun, proses pergantian antarwaktu (PAW) Eni, kata dia, masih menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Termasuk PAW Setya Novanto sedang berjalan prosesnya," katanya.
Dalam Munaslub itu, Airlangga terpilih secara aklamasi menggantikan Setya Novanto.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp6,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.
Eni menjabat sebagai Bendahara Pelaksana Munaslub ketika menerima uang dari Kotjo untuk membantu kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Eni juga mengaku diperintahkan oleh ketua umum Golkar untuk mengawal proyek pembangkit listrik milik PT PLN itu. Namun, Eni tak menyebut siapa ketua umum Golkar yang memerintahkan untuk mengawal proyek PLTU Riau-1 itu. Ia mengaku hanya menjalankan tugas partai.
Komisioner KPK Alexander Marwata, pada 31 Agustus 2018 mengatakan bahwa uang yang dimiliki Eni tak bisa dipisahkan dari uang yang diterima Kotjo.
"Yang bersangkutan [Eni] sudah menyampaikan salah satunya digunakan untuk Munaslub," ujarnya.
Alex menyebut Eni selalu melapor kepada mantan Menteri Sosial Idrus Marham, setiap menerima uang dari Kotjo.