Ketua KPU Kota Malang Zaenudin mengatakan bahwa sebanyak 12 orang tersangka yang ditetapkan dalam Daftar Claon tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 itu berasal dari tujuh partai politik dan tersebar hampir di sejumlah wilayah daerah pemilihan.
"Ada 12 calon legislatif yang saat ini menyandang predikat sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata dia seperti dikutip Antara, Kamis (20/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Anggota DPRD Tersangka Suap Kembali Nyaleg |
Sebanyak 12 calon legislatif tersebut tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Dalam kasus itu, sebanyak 41 orang anggota DPRD Kota Malang diciduk oleh KPK.
Wali Kota Malang Mochammad Anton, Selasa (27/3). (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
Zaenudin menambahkan beberapa partai telah menarik bakal calon legislatif yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Partai Golkar menarik dua calon, Partai Nasional Demokrat satu calon, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tiga calon, dan dari sebanyak tiga orang dari PDI-P mengundurkan diri.
KPU Kota Malang telah menetapkan DCT Anggota DPRD Kota Malang untuk Pemilu 2019. Sebanyak 529 ditetapkan dan akan maju pada Pemilu 2019, dari sebelumnya tercatat ada sebanyak 535 calon yang masuk dalam DCS.
Dengan ditetapkannya Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Malang tersebut, maka para calon bisa mulai melakukan kampanye pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
KPK sebelumnya menjerat Wali Kota Malang Moch Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, serta 19 anggota DPRD Kota Malang terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang perubahan APBD Malang 2015.
Wali Kota Malang Mochammad Anton, Selasa (27/3). (