Nomor urut capres-cawapres itu didapat berdasarkan hasil undi yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (21/9) malam.
KPU sebelumnya telah menetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga sebagai calon presiden-wakil presiden untuk pemilihan umum 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menyampaikan berdasarkan kesepaktan cawapres beberapa waktu lalu, untuk paslon yg mendapat nomor urut satu maka akan dituliskan 01 pada bahan sosialsiasi pemilu dan surat suara. Demikian juga dengan nomor urut 2 maka ditulis 02.
Penetapan nomor urut merupakan salah satu tahapan setelah penetapan capres-cawapres.
Masa rekapitulasi suara akan berlangsung sejak 25 April hingga 22 Mei 2019. Sedangkan capres-cawapres terpilih akan dilantik pada 20 Oktober 2019.
Infografis. (CNN Indonesia/Fajrian). |
Selain itu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Sedangkan Prabowo-Sandi didukung oleh lima parpol. Yakni, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, dan Partai Demokrat.
Sebelum menetapkan kedua pasangan capres-cawapres, KPU RI telah memeriksa berbagai berbagai macam dokumen yang menjadi syarat administratif pencalonan presiden-wakil presiden. Selain itu, KPU RI juga melakukan serangkaian tes kesehatan terhadap para kandidat. (fhr/gil)
Infografis. (CNN Indonesia/Fajrian).