Dalam surat pengunduran dirinya, Ma'ruf menjelaskan semenjak menerima amanah dari Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-33 di Jombang Jawa Timur, tahun 2015, dia sudah bertekad (ber'azam) mewakafkan dirinya untuk menjalankan amanah tersebut sebaik-baiknya.
Namun ternyata Allah, kata Ma'ruf, berkehendak lain. Tekadnya untuk menuntaskan amanah itu sulit terlaksana karena bangsa dan negara memanggilnya untuk memberikan pengabdian terbaik dengan dicalonkan sebagai wakil presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsekuensinya, tambah Ma'ruf, ia harus mundur sebagai Rais Aam PBNU sebagaimana diatur dalam AD/ART NU.
Surat mundur itu dibernakan oleh Ketua PBNU bidang Hukum PBNU Robikin Emhas. Menurutnya melalui rapat pleno PBNU yang digelar sore ini, pengunduran Ma'ruf sebagai Rais Aam sudah diterima langsung oleh Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj.
"KH Ma'ruf pamit menanggalkan jabatan sebagai Rais Aam PBNU. Selanjutnya meminta doa, restu dan dukungan menapaki jalur perjuangan sebagai wakil presiden berpasangan dengan calon presiden Joko Widodo," kata Robikin kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (22/9).
Menurut Robikin, setelah melepas jabatan sebagai Rais Aam PBNU, Rapat Pleno PBNU menetapkan Ma'ruf Amin sebagai Mustasyar PBNU masa khidmat 2015-2020.
"Keputusan itu berlaku efektif sejak hari ini," pungkas Robikin.
(dal)