"Jadi, dana-dana yang masuk yang akan digunakan kampanye itu sudah selesai dibukukan kemarin. Kemudian, laporannya disampaikan hari ini terakhir pukul 18.00," terang Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers di Monumen Nasional (Monas), Minggu (23/9).
Laporan tersebut merupakan laporan awal berisi penerimaan dana yang akan digunakan oleh peserta pemilu untuk kampanye. Menurut Arief, laporan ini penting karena mencatat semua penerimaan peserta pemilu sampai 22 September kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah LADK diserahkan, peserta pemilu dapat kembali mengumpulkan dana kampanye sampai jelang kampanye ditutup.
"Jadi, ini yangg penting diperhatikan oleh peserta pemilu, bukan hanya kegiatan kampanyenya tapi juga laporan dana kampanyenya," ucap Arief menambahkan.
Pasal 338 ayat 1 menyebutkan, dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampailan laporan awal dana Kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 2; partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang, bersangkutan.
Sedangkan Pasal 338 ayat 2 menyebutkan, dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu. (bin/bir)