"Kami selalu mendorong ke DPR. Namun, ternyata ada beberapa pihak yang menolak karena jangan-jangan tidak bisa 'diatur'," kata Nasir di Pemalang, Minggu (23/9) seperti dikutip dari Antara.
Sebaliknya pendapat anggota dewan tersebut, Nasir mengatakan penggunaan teknologi pemilihan elektronik untuk pemilu jelas tidak akan bisa 'diatur'. Menurut dia, teknologi tidak akan menoleransi 'pengaturan', karena bersifat 'hitam-putih'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pilpres belum memungkinkan karena undang-undangnya sudah ditetapkan. Mungkin secara teknis bisa dilakukan untuk pemilihan di luar negeri karena jumlahnya tidak banyak," tuturnya.
Teknologi pemilihan secara elektronik dikembangkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan peralatannya diproduksi PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), sebuah badan usaha milik negara yang bergerak di bidang telekomunikasi.
Deputi Teknologi Informasi, Energi dan Material BPPT, Eniya Listiani Dewi, mengatakan terdapat tahapan yang dilakukan secara elektronik, yaitu pemilihan, verifikasi, penghitungan dan rekapitulasi.
"Secara elektronik sudah tidak bisa dimanipulasi. Formulir C1 sudah dilengkapi dengan tanda tangan digital yang akan otomatis hilang bila ada perubahan data sedikit saja," jelasnya.