Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan dan tak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam kejadian yang menewaskan anggota The Jakmania tersebut.
"Upaya ke depan kita akan melakukan pengejaran pelaku," ujar Yoris Mapolrestabes Bandung, Senin (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bermula ketika Haringga dicegat sweeping oknum Bobotoh di area parkir stadion GBLA. Haringga saat menggunakan sepeda motor melintas di depan GBLA.
Setelah itu, Haringga dikeroyok berkali-kali dengan balok, helm, kaca, dan keling tangan. Yang lainnya memukul dengan tangan dan kaki hingga menyebabkan korban pada saat itu meninggal dunia di lokasi.
"Korban datang sendiri di Bandung dijemput temannya ke stadion pakai motor. Korban tidak pakai atribut," kata Yoris menerangkan seraya menambahkam kejadian berlangsung di depan gerbang biru.
Haringga tewas usai dikeroyok sejumlah oknum Bobotoh sebelum pertandingan Persib versus Persija berlangsung. Polisi bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya sementara ini delapan orang jadi tersangka, yakni B (41), GA (20), CG (20), AA (19), DS (19), JS (31), SMR (17), dan DFA (16).
Yoris menyebut semua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Sampai saat ini terhadap pada pelaku masih dilakukan penyidikan di Satreksrim guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Yoris.
Ia menjelaskan, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku beberapa saat pasca kejadian. Pada saat itu lima orang ditangkap di lokasi. Satreskrim Polrestabes Bandung kemudian membuat tim, melakukan pengembangan sehingga tertangkap 16 orang.
"Kemudian delapan ditetapkan tersangka," jelasnya.
"Kita juga akan berkoordinasi dengan Viking dan manajemen Persib untuk dapat memperlihatkan video, sehingga mungkin akan mendapatkan tersangka lainnya," ucapnya.
Yoris mengimbau kepada pelaku lain untuk menyerahkan diri jika memang turut terlibat.
"Kita juga berharap kepada Bobotoh yang lain apabila melakukan sebaiknya menyerahkan diri ke kantor Polrestabes maupun polsek terdekat," ujar Yowis.
(hyg)