"Belum ditandatangani," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik di Gedung DPRD DKI, Senin (24/9), terkait penandatanganan MoU yang sedianya dilakukan sore hari ini.
Taufik mengatakan dokumen tersebut saat ini baru ditandatangi oleh Taufik dan Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik mengaku tak tahu kapan MoU itu akan segera ditandatangani. Padahal target waktu penetapan APBD Perubahan 2018 jatuh pada 28 September mendatang.
"Iya pakai APBD murni," ucapnya.
Taufik mengaku tak tahu persis apa alasan Anies tak mau menandatangani MoU tersebut. Padahal, menurutnya, pembahasan anggaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kendati demikian Taufik tak menampik pembahasan usulan penyertaan modal daerah (PMD) untuk delapan BUMD berlangsung alot. DPRD pun menolak sejumlah usulan PMD tersebut, di antaranya PMD PT Jakarta Propertindo senilai Rp2,3 triliun dan PAM Jaya sebesar Rp1,2 triliun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah membenarkan MoU antara Anies dengan pimpinan dewan batal dilakukan hari ini. Karenanya, sambung Saefullah jadwal paripurna yang sebelumnya telah disetujui pun berubah.
Sebelumnya, dalam rapat banggar antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD DKI diprediksi APBD Perubahan 2018 mencapai Rp83,2 triliun. Angka itu lebih besar jika dibandingkan dengan APBD Penetapan 2018 sebesar Rp77,1 triliun.
Jumlah itu termasuk penyertaan modal daerah (PMD) untuk PT Food Station Tjipinang Jaya sebesar Rp85,5 miliar yang telah disepakati DPRD DKI.
Dalam rapat banggar beberapa waktu lalu, DPRD sempat menolak pengajuan tersebut lantaran PMD yang diajukan oleh Food Station akan digunakan untuk perbaikan jalan menuju Pasar Induk Cipinang.
Saat itu, DPRD beralasan PMD hanya untuk penguatan modal usaha dan tak bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Namun, dalam rapat pembahasan di tingkat rapat pimpinan gabungan pada hari ini, akhirnya DPRD DKI menyetujui PMD tersebut.
Taufik mengatakan PMD tersebut disetujui dengan syarat anggaran dimasukin dalam pos penambahan modal operasional.
"Yang Food Station kita maunya masukinlah dia di penambahan modal operasional," kata Taufik. (dis/wis)