Polisi pun memastikan bahwa video yang telah tersebar di media sosial itu hoaks alias tidak benar.
"Kita akan selidiki sumbernya, kan mengubah (konten video) itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, video Haringga yang telah diedit dengan latar suara kalimat tauhid itu menimbulkan keresahan dan perdebatan di masyarakat.
Salah satu pengunggah video berlatar suara kalimat tauhid di YouTube adalah akun WAJAH JAKARTA. Video berdurasi 30 detik tersebut, hingga Selasa (25/9) siang pukul 12.23 WIB masih dapat diakses.
Polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Haringga.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar M. Yoris Maulana mengatakan delapan tersangka tersebut ditetapkan pascainsiden yang berlangsung di area parkir Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Jawa Barat, Minggu (23/9).
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Para pelaku terancam pidana maksimal 12 dua belas tahun penjara.