"Saya enggak pernah perintah Pak Irvan, setahu saya dia disuruh sama Pak Novanto," ujar Andi saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irvanto dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/9).
Andi mengatakan dirinya hanya mengeluarkan uang senilai US$2,3 juta yang seluruhnya diberikan kepada pejabat Kementerian Dalam Negeri. Sementara uang bagi anggota DPR itu, menurutnya, berasal dari perusahaan anggota konsorsium proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irvanto sendiri telah mengakui pernah menyerahkan uang pada sejumlah anggota DPR. Ia menyebut pembagian uang itu berasal dari permintaan Andi.
"Suami saya pernah bertemu dengan anak laki-laki Chairuman yang punya nama panggilan Atje, nama lengkapnya Diatje Gunungtua Harahap. Saya tidak ingat kapan pertemuan itu tapi saya melihat suami saya menyerahkan paperback kepada Atje," ujar tim kuasa hukum membacakan isi surat.
Diatje yang bersaksi dalam persidangan membantah isi surat tersebut. Ia mengaku tak pernah menerima uang dari Irvanto untuk diserahkan pada ayahnya.
"Saya saja waktu itu masih sekolah di luar negeri. Jadi tidak mungkin (terima uang)," ucapnya. (pris/wis)