Kasubbid Penmas Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan empat tersangka diketahui seringkali meminta uang kepada pengendara yang melintas di Jalan KH Mansyur.
Salah satu korban berinisial AS yang merasa dirugikan karena aksi keempat orang itu pun membuat laporan polisi yang terdaftar dengan nomor LP/811/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari aksi yang dilakukan keempatnya, Gede mengatakan didapati barang bukti uang sejumlah Rp244 ribu.
Keempat orang itu pun dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara.