"Gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta bisa saya umumkan hari ini bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan," ujar Anies.
Menghentikan reklamasi adalah bagian dari janji kampanye Anies saat Pilgub DKI 2017 silam. Langkah itu diawali dengan menarik pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKS Pantura) bersama DPRD DKI pada Desember 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi, langkah penyegelan itu dinilai setengah hati dalam menyetop reklamasi. Pasalnya pada saat yang hampir sama, Anies menerbitkan Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang Badan Pengelolaan Pulau Reklamasi.
Di satu sisi, setelah dilakukan penyegelan, sempat ribut bahwa proyek reklamasi tetap dilanjutkan diam-diam. Pasalnya sempat ada pekerja yang masih melakukan tugasnya membangun jembatan penghubung antara Pulau C dengan PIK 2. Itu pun dihentikan, dan Anies memerintahkan Satpol PP untuk melakukan penjagaan dan pengawasna guna memastikan tak ada lagi pembangunan.