Dua orang yang diminta dicegah berpergian itu adalah seorang advokat bernama Lucas dan seorang swasta bernama Dina Soraya. Surat pencegahan dilayangkan pada 18 September 2018 lalu dengan masa pencegahan ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
"Dua orang ini dilarang berpergian ke luar negeri (pencegahan ke luar negeri) selama enam bulan terhitung sejak 18 September 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK mengingatkan agar para saksi bersikap koperatif jika nanti dipanggil penyidik dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016.
Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group. Belakangan diketahui Eddy Sindoro telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.
Penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi. Nurhadi mengaku mengenal dekat Eddy Sindoro sejak masih duduk di bangku SMA. Nurhadi juga sudah beberapa kali mondar-mandir ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. (fra/wis)