Pelaku pencurian kotak amal itu pun diketahui melakukan aksinya dengan mengendarai mobil Pajero warna hitam.
Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Sabilul Alif mengatakan penangkapan terhadap MM lebih mudah dilakukan karena rekaman CCTV yang viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV itu terlihat MM dengan kendaraan Pajero hitam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabilul mengatakan saat ditangkap, mobil Pajero hitam itu sedang terparkir di rumah pelaku. Polisi kemudian mencocokan pelat nomor kendaraan yang terekam di CCTV dengan yang ada di rumah MM di Bekasi.
"Bila ini dibiarkan dan tidak diungkap sampai tuntas akan sangat berbahaya ternyata mencuri sangat mudah karena hampir rata-rata kotak amal tidak dijaga," tuturnya.
Mobil Pajero itu pun diketahui milik MM. Namun Sabilul belum dapat merinci alasan MM mencuri kotak amal tersebut.
MM pun dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (gst/dal)