"Menurut saya ini domainnya Pemda, DPR tidak bisa masuk sana. Kecuali DPRD-lah yang mengomentari," kata Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/9).
Bambang mengatakan Pemprov DKI Jakarta pasti sudah menghitung dampak ditimbulkan dari pencabutan izin sekaligus penghentian proyek reklamasi, baik dari sisi ekonomi, politik dan sosial. Meski demikian, Bambang berharap langkah Pemprov DKI Jakarta tidak mengganggu proses pembangunan dilakukan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dikatakan Fahri menanggapi keputusan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta yang menghentikan proyek reklamasi di pesisir pantai utara Jakarta tersebut.
"Sebaiknya DPR membentuk pansus yang lebih besar, supaya investigasi terhadap kasus reklamasi itu bisa dilakukan dengan kewenangan yang lebih besar, yang dimulai dengan adanya audit," kata Fahri ketika dihubungi kemarin.
Anies Baswedan memastikan tidak akan membongkar empat pulau reklamasi Teluk Jakarta yang saat ini sudah terbangun.
Empat pulau reklamasi yang sudah dibangun itu yakni Pulau C dan D yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, Pulau G yang dibangun oleh PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan PT Agung Sedayu Group), serta Pulau N yang dibangun PT Pelindo II.