Perludem Sarankan KPU Segera Buat Batasan Belanja Kampanye

Tim | CNN Indonesia
Jumat, 28 Sep 2018 00:18 WIB
Lembaga Perludem berharap KPU segera membuat aturan batasan belanja kampanye untuk para peserta Pemilu dan Pilpres 2019.
Ilustrasi Gedung KPU. (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Komisi Pemilihan Umum segera menerbitkan batasan belanja kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Sebab aturan soal itu belum tersedia, padahal masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2019 sudah dimulai sejak 23 September lalu.

"Dalam waktu dekat KPU harus segera menetapkan batasan belanja dari peserta karena itu yang harus dijadikan patokan berapa uang yang harus dikeluarkan oleh peserta Pemilu," kata pengamat dari Perludem, Fadli Ramdanil dalam sebuah diskusi di kawasan Thamrin, Jakarta, Kamis (27/9).

Fadli mengatakan batasan belanja itu harus diatur sedemikian rupa agar betul-betul membatasi uang yang dikeluarkan oleh para peserta pemilu untuk kampanye.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU, lanjut Fadli bisa menggunakan indeks kemahalan harga untuk mengukur besaran batasan belanja kampanye yang dibahas bersama dengan kandidat di level DPRD kabupaten, kota, provinsi, DPR RI, termasuk juga calon presiden dan calon presiden dan wakil presiden.
"Pendekatannya adalah bagaimana mengatasi bagaimana membatasi dana kampanye yang tidak jor-joran rumusannya menggunakan indeks kemahalan harga di setiap daerah," ujarnya.

Fadli mengatakan peraturan itu harus betul-betul membatasi penggunaan uang dari peserta saat kampanye Pemilu 2019. Sebab hal itu terjadi di Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 lalu.

Saat itu, kata Fadli, KPU memberikan pembatasan belanja kampanye calon gubernur dan wakil gubernur sebesar Rp203 miliar. Namun, batasan itu ternyata terlampau besar dan kedua jumlah belanja kampanye pasangan calon saat itu, jauh dari batasan yang ditetapkan KPU.

"Itu tidak ada pembatasan, karena tidak ada satupun calon yang dananya sampai segitu itu yang harus dipikirkan oleh peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu," katanya.

Selain itu, pengawas dan penyelenggara pemilu harus sangat cermat dalam mengawasi penggunaan dana kampanye peserta Pemilu harus sangat cermat. Pengawas dan penyelenggara Pemilu harus benar-benar mencocokkan antara laporan awal dana kampanye dengan aktivitas belanja kampanye peserta.

"Pengawas Pemilu harus mencermati aktivitas dana kampanye dari peserta pemilu caranya laporan awal dana kampanye dicermati dan dibandingkan dengam aktivitas kampanyenya. Kalau tidak sebanding berarti ada informasi bohong," terang Fadli.

Supaya pengawasan efektif, Fadli berharap KPU melibatkan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Keterlibatan lembaga terkait pengawasan peredaran uang seperti PPATK untuk menguji keterlibatan aktor yang memberi sumbangan dana kampanye. Kalau kemudian tidak diperhatikan menjaga dan menekan biaya politik yang tinggi akan sia-sia," ujarnya. (sah)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER