"Dalam waktu dekat KPU harus segera menetapkan batasan belanja dari peserta karena itu yang harus dijadikan patokan berapa uang yang harus dikeluarkan oleh peserta Pemilu," kata pengamat dari Perludem, Fadli Ramdanil dalam sebuah diskusi di kawasan Thamrin, Jakarta, Kamis (27/9).
Fadli mengatakan batasan belanja itu harus diatur sedemikian rupa agar betul-betul membatasi uang yang dikeluarkan oleh para peserta pemilu untuk kampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli mengatakan peraturan itu harus betul-betul membatasi penggunaan uang dari peserta saat kampanye Pemilu 2019. Sebab hal itu terjadi di Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 lalu.
"Itu tidak ada pembatasan, karena tidak ada satupun calon yang dananya sampai segitu itu yang harus dipikirkan oleh peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu," katanya.
Selain itu, pengawas dan penyelenggara pemilu harus sangat cermat dalam mengawasi penggunaan dana kampanye peserta Pemilu harus sangat cermat. Pengawas dan penyelenggara Pemilu harus benar-benar mencocokkan antara laporan awal dana kampanye dengan aktivitas belanja kampanye peserta.
"Pengawas Pemilu harus mencermati aktivitas dana kampanye dari peserta pemilu caranya laporan awal dana kampanye dicermati dan dibandingkan dengam aktivitas kampanyenya. Kalau tidak sebanding berarti ada informasi bohong," terang Fadli.
Supaya pengawasan efektif, Fadli berharap KPU melibatkan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK).