Lucas keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.15 WIB, Selasa (2/10) dini hari. Dia yang telah mengenakan rompi tahanan warna oranye mengklaim tak membantu Eddy Sindoro melarikan diri ke luar negeri.
"Saya tidak tahu dan sampai saat ini saya tidak dipertunjukkan bukti apa, bahwa saya ada hal seperti itu (membantu Eddy Sindoro)," kata Lucas di Gedung KPK, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lucas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus yang menjerat Eddy Sindoro. Dia diduga membantu pelarian mantan petinggi PT Paramount Enterprise International, yang telah dua tahun dicari KPK.
Dia pun dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lucas ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Lucas juga sudah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 18 September 2018.