Direktur Bidang Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan mengatakan, pelaporan tercatat dengan nomor LP/B/1221/X/2018/Bareskrim pada 1 Oktober.
"Pelaporan atas dugaan melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Presiden Jokowi yang juga calon presiden," ujar Ade melalui keterangan tertulis, Selasa (2/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade mengatakan, unggahan gambar itu dinilai merugikan Jokowi sebagai presiden. Pemilik akun itu dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Ia mengimbau pada seluruh pengguna media sosial agar menjaga etika sehingga tidak menimbulkan masalah hukum. "Apalagi sekarang ini kita semua sedang berduka cita akibat gempa yang melanda Palu-Donggala," tuturnya.
(pris/arh)