Bandung, CNN Indonesia -- Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes
Bandung kembali menangkap para pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap
Haringga Sirla (23), suporter
Persija Jakarta yang tewas di pelataran parkir Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9).
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Irman Sugema mengatakan polisi menangkap lagi enam orang terduga pelaku.
"Para pelaku tadi malam ditangkap di Indramayu, Sumedang dan Rancaekek. Sekarang sudah dibawa ke Polrestabes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Irman di Mapolrestabes Bandung, Selasa (2/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enam orang yang ditangkap itu adalah A (21), SY (17), TD (17), AF (16), S (16) dan AP (15). Mereka ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Bandung di bawah pimpinan Kasatreskrim AKBP M Yoris Maulana sejak Senin (1/10) hingga Selasa (2/10) dini hari tadi.
"Tim kita dapat informasi bahwa keenam pelaku ada di beberapa lokasi. Satu di Indramayu, satu di Sumedang dan empat di Rancaekek. Semua pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif," ujar Irman.
Dari pemeriksaan sementara, Irman menerangkan peran masing-masing tersangka yang diduga melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban. Selain itu, ada juga yang menginjak dan menyeret korban.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1, 2, dan 3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Irman menambahkan proses hukum yang cepat dilakukan pada lima tersangka yang masih di bawah umur. Pasalnya anak di bawah umur memiliki waktu proses hukum yang terbatas.
"Lima orang di bawah umur dan akan dititipkan ke Bapas (Balai Pemasyarakatan). Tentunya lebih cepat [proses hukum] yang di bawah umur," ucapnya.
Saat ditanya apakah akan ada lagi tersangka baru, Irman mengatakan hal itu tidak tertutup kemungkinan.
"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif pada pelaku. Tapi tidak menutup kemungkinan hasil pemeriksaan ini akan ditemukan petunjuk baru. Sekarang kita maksimalkan informasi pelaku yang ada," ungkapnya.
Sebelumnya, Satreskrim Pokrestabes Bandung telah menetapkan delapan tersangka pengeroyokan Haringga. Kedelapan tersangka sudah melalui rekonstruksi dan berkas kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
(hyg/kid)