"Ada tiga laporan yang masuk, dua di Polda Metro Jaya dan satu di Bareskrim. Dalam laporan tersebut mereka [pelapor] mencantumkan dan minta polisi menyelidiki terkait pemberitaan bohong," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta, di Jakarta, Rabu (3/10).
Pasal yang menjadi dasar pelaporan itu, lanjutnya, adalah pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Peraturan Hukum Pidana tentang penyiaran berita bohong yang membuat keonaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada laporan dengan ancaman pasal 28 ayat (1) dan (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang memicu kebencian SARA. Ancaman maksimalnya ialah enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nico sendiri masih enggan menjawab soal kemungkinan jika Ratna tak terbukti dianiaya.
"Laporan polisi kami masih lakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti, surat, dan sebagainya," ujarnya.
(sah/arh)