Polri menyebut Ratna pada 21 September 2018, yang disebut-sebut waktu penganiayaan terhadap Ratna di Bandung, terdaftar sebagai pasien rawat inap di Rumah Sakit Khusus (RSK) Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar mengatakan bila kabar penganiayaan terhadap Ratna benar, maka polisi harus mengusut tuntas hingga pelaku tertangkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ficar mengatakan bila ternyata tidak terjadi penganiayaan terhadap Ratna, yang juga Juru Kampanye Nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu, maka perbuatan tersebut terlalu kotor.
"Lain hal jika operasi itu dilakukan karena adanya penganiayaan, karena itu menjadi signifikan penjelasan langsung kepada umum dari RS tentang peristiwa yang terjadi sebenarnya," ujarnya.
Pihak RSK Bina Estetika sendiri langsung tertutup kepada awak media yang datang sejak pagi untuk mengonfirmasi kebenaran Ratna melakukan operasi pada 21 September 2018.
RSK Bina Estetika yang terletak di Jalan Teuku Cik Ditiro, tampak sepi. Bahkan pada siang ini, pintu utama menuju lobi RSK Bina Estetika dikunci.
(fra/arh)