Namun, Guru Besar Hukum Pidana UGM Eddy Hiariej berpendapat bahwa para terlapor belum tentu bisa diproses hukum. Kata dia, selama tak terbukti bersekongkol untuk menyebarkan hoaks dengan Ratna Sarumpaet, politikus oposisi yang menyebarkan kebohongan penganiayaan itu tak bisa dipidana.
Sementara, kata Eddy, Ratna justru dinilai bisa dijerat meski tak pernah menyebarkan secara langsung kabar penganiayaan itu kepada publik. "Objektif saja. Memang orang-prang seperti Fadli Zon itu tidak bisa dijerat, karena mereka juga korban kebohongan Ratna," ujar Eddy Hiariej, saat dihubungi CNNIndonesia, Kamis (4/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kabar penganiayaan Ratna disebar lebih dulu melalui media sosial oleh sejumlah politikus oposisi. Misalnya, Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahaean, dan Andi Arief.
[Gambas:Twitter]
Menurut Eddy, satu-satunya pihak yang bisa dipidana jika tak terbukti ada persekongkolan itu adalah Ratna. "Tangkap, tangkap saja dia," ujar pakar hukum pidana itu.
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 UU No 14 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, Ratna juga bisa dijerat dengan pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal-pasal tersebut, lanjut Eddy, pada prinsipnya adalah menyebarkan berita bohong, baik secara langsung kepada publik maupun dari mulut ke mulut secara perseorangan.
Dengan demikian, Eddy meyakini Ratna bisa dijerat meski tak pernah secara langsung mengungkap kabar penganiayaan itu kepada publik ataupun media.
Capres Prabowo Subianto (tengah) didampingi cawapres Sandiaga Uno (kanan) meminta maaf sudah ikut menyebarkan hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet, di Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (3/10). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta) |
"Ratna kan cerita [soal penganiayaan] ke anaknya, lalu cerita ke Fadli Zon pas datang ke rumahnya, Prabowo, dan lainnya, dari mulut ke mulut sehingga menyebar," ucap dia.
(arh/dea)
Capres Prabowo Subianto (tengah) didampingi cawapres Sandiaga Uno (kanan) meminta maaf sudah ikut menyebarkan hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet, di Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (3/10). (