"Kan harus pakai Berita Acara [Pemeriksaan]. Kita tunggu saja nanti," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/10).
"Jangan sampai pemerintahan ini artinya tidak benar, tidak pas, makanya polisi kemudian melakukan langkah lidik dan memastikan benarnya seperti apa. Itu pasti akan jadi pengembangan penyidikan," ia menambahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Polisi Atur Jadwal Periksa Ratna Sarumpaet |
"Nanti semuanya orang ya, saksi yang mengetahui, melihat, akan dimintai keterangan, dan ini berkaitan dengan kasus penyebaran berita bohong, penyebaran berita di media sosial," tuturnya.
Di antaranya, laporan dengan pelapor Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya pada Rabu (3/10). Selain Ratna Sarumpaet, Muannas melaporkan pasangan calon Presiden-Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam dugaan penyebaran berita bohong.
(gst/arh)