Mereka adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera dan anggota Fraksi Partai Gerindra Rachel Maryam. Keempatnya dilaporkan dua perkumpulan advokat secara terpisah.
"Ini terkait kebohongan publik yang mereka sebarkan," kata Presiden Jaringan Advokat Pengawal NKRI, Sidik, usai melaporkan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi di sisi lain kita malah dibenturkan oleh para wakil rakyat yang seharusnya bersama dengan pemerintah fokus ke sana membenahi Palu," ujarnya.
Terpisah, Saor Siagian dari Perkumpulan Advokat Pengawal Konstitusi yang juga ikut melaporkan, menyatakan keempat anggota dewan itu tidak cermat dalam mencerna informasi yang diterima dan berprasangka buruk terhadap pemerintah.
"Yang kami sesalkan sebagai wakil ketua DPR, yang berdua ini, Fadli dan Fahri mereka itu tak bisa cermat menjaga tindak perilakunya sebagai anggota Dewan," kata Saor usai melaporkan.
Saor mengatakan keempat anggota dewan itu dilaporkan dengan atas dugaan pelanggaran Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik DPR RI.
Keempatnya diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR RI.
Pasal 9 ayat (2) peraturan yang sama menyatakan dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, anggota dewan tak diperkenankan berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan baik lewat perkataan maupun tindakannya. (swo/wis)