Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya langsung menggeledah rumah aktivis
Ratna Sarumpaet, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Ratna sendiri kini masih menjalani pemeriksaan awal selaku tersangka.
"Ya betul malam ini rumah Ratna Sarumpaet dilakukan penggeledahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (4/10).
Argo mengatakan bahwa pihaknya tengah menuju rumah Ratna. Saat ini, kata Argo, pemeriksaan terhadap Ratna masih berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, saat akan terbang ke luar negeri. Dia sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan Polda Metro Jaya.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan. Ratna sendiri tak mengalami penganiayaan, melainkan menjalani operasi plastik di RSK Bina Estetika, pada 21 September 2018.
Atas perbuatannya, Ratna disangkakan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(fra)