Selain sudah jadi tersangka, Ratna juga telah ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) malam.
"Iya besok (hari ini) akan diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratna kini masih menjalani pemeriksaan di Direkotar Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mantan anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi itu sempat dibawa ke rumahnya untuk kepentingan penggeledahan.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan. Dia dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.
Ratna ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, saat akan terbang ke luar negeri. Dia telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan Polda Metro Jaya.
Sedianya, Ratna hendak pergi ke Chile untuk menghadiri acara International Woman Playwright International Conference 2018 yang digelar 7-12 Oktober 2018. Keberangkatan Ratna disponsori Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (fra/osc)