"Kooperatif," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10).
Polisi menangkap Ratna di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) malam, dalam pesawat yang hendak membawanya terbang ke Chile.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi normal, tadi sudah diperiksakan ke dokter. Kan tahanan ada juga SOP-nya untuk dites kesehatannya. Dicek, sakit atau tidak," tuturnya.
Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kasus Ratna berawal dari kabar penganiayaan dirinya yang mulai beredar sejak Senin (1/10). Kabar itu memancing reaksi dari sejumlah politisi, terutama dari kalangan oposisi.
Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa Ratna dianiaya pada 21 September di Bandung, Jawa Barat, namun baru buka suara 10 hari setelahnya karena alasan trauma.
Publik nasional pun sempat dibuat heboh. Namun, pada Rabu (3/10), Ratna mengakui dirinya telah berbohong soal penganiayaan tersebut.
Ratna mengaku berada di Rumah Sakit Khusus (RSK) Bedah Bina Estetika pada hari dia mengaku dianiaya, Jumat 21 September. (gst/wis)