"Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh wali kota melalui tiga orang dekatnya, menggunakan istilah 'Trio Kwek Kwek', dan ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan proyek pengairan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (5/10).
Menurut Alex, sindikat itu merupakan orang-orang dekat Setiyono. Mereka turut mengatur sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, termasuk pembangunan gedung dan pengembangan Pusat Layanan Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) bernilai sekitar Rp2,3 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggunaan kode 'apel' mengingatkan kembali kepada kasus suap yang menjerat mantan anggota DPR, Angelina Pinkan Sondakh. Saat itu dia menyamarkan pembahasan soal duit sogokan dengan istilah 'apel malang' dan 'apel washington', merujuk kepada mata uang dipakai buat fulus suap.
Barang bukti dalam operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyono. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Dalam kasus ini KPK mengumpulkan sejumlah bukti dalam beberapa bentuk yakni bukti transfer, buku tabungan, kartu ATM, dan uang tunai hampir Rp30 juta.
Mulanya KPK menciduk tujuh orang dalam OTT di Pasuruan. Namun, setelah menjalani pemeriksaan awal di Polres Kabupaten Pasuruan, KPK memberikan status untuk empat orang saja.
Selain Wali Kota Setiyono, status tersangka juga diberikan kepada Muhamad Baqir dari pihak swasta sebagai pemberi suap, staf ahli wali kota sekaligus Plt Kadis PU Kota Pasuruan Wahyu Tri Hardianto dari, dan staf Kelurahan Purutrejo Dwi Fitri Nurcahyo. Keempat tersangka ini kini sudah berada di Jakarta sejak Jumat dini hari tadi.
Barang bukti dalam operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyono. (CNN Indonesia/Safir Makki)