"Iya, kami akan ajukan (jika ditahan). Kalau dilakukan penahanan ya pasti kita akan mohonkan itu, kami melakukan itu. Karena kami menilai juga bahwa Ibu RS kooperatif, kok, kemudian usianya sudah sangat lanjut, mau ke mana sih dia. Kan, begitu," kata Insank di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10).
Ratna diamankan polisi Kamis (4/10) malam di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Dia ditangkap di dalam pesawat Turkish Airline yang akan terbang menuju Chile. Polisi belum menentukan apakah Ratna akan ditahan atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insank mengakui Ratna memang seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (4/10). Namun kliennya itu tak bisa hadir dan meminta polisi menunda pemeriksaan jadi tanggal 8 Oktober. Lalu, pada sore hari, Ratna menerima SPDP dari seorang polisi.
"Dari si pengantar surat itu kami sudah sampaikan, namun pengantar mengatakan bahwa ajukan saja permohonannya langsung. Lalu kami siapkan permohonannya langsung, semalam itu gerak sangat cepat sekali jadi ya begini lah kondisinya," ucap dia.
Insank mengaku baru saja menemui Ratna di ruang pemeriksaan. Dia turut membawa satu koper berisi pakaian Ratna.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan. Dia dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. (gst/wis)