"Mulai malam ini penyidik melakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Jakarta, Jumat (5/10).
Argo mengatakan penahanan Ratna adalah subyetifitas penyidik dalam hal upaya pengusutan kasus tersebut. Selanjutnya, kata Argo, Ratna ditahan untuk masa 20 hari ke depan di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan terhadap Prabowo menunggu keputusan dari penyidik. Untuk sementara ini agenda pemeriksaan dilayangkan kepada Amien Rais.
Prabowo adalah salah satu orang yang bersuara membela Ratna soal pengeroyokan. Itu dilakukan Prabowo sebelum mengetahui kebohongan Ratna. (bin/kid)