"Belum diagendakan, tapi nanti yang terpenting akan dipanggil untuk kedua kalinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (5/10).
Argo juga mengaku belum mendapat nama lain dari penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hingga Jumat malam, Amien tak kunjung datang ke Mapolda Metro Jaya. Polisi pun belum menerima informasi perihal alasan ketidakhadiran Amien dalam agenda tersebut.
Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menahan Ratna untuk 20 hari ke depan dengan pertimbangan mencegah yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, maupun menghilangkan barang bukti.
Eddy heran dengan langkah polisi yang berencana memanggil Amien Rais karena menurutnya kabar bohong tersebut bersumber dari Ratna.
"Kami lihat dari kacamata yang sangat objektif bahwa yang berbohong menyatakan berita tidak benar itu satu orang tetapi lain-lain kok sampai bisa bagian dari proses pemeriksaan ini," kata Eddy.
Meskipun demikian, Eddy mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian terhadap Ratna. Eddy mengaku belum bertemu dengan Amien untuk membicarakan masalah pemanggilan sebagai saksi untuk Ratna.