"Pak Prabowo tidak kampanye, tapi silaturahmi dengan ulama, kiai, yang ada di pesantren-pesantren. Enggak ada itu kata-kata 'pilih saya' seperti kampanye," ujar Andre saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menyatakan pesantren termasuk lembaga pendidikan yang tidak diperbolehkan menjadi tempat untuk kampanye pilpres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Andre menjamin tak ada seruan kampanye dalam kunjungan tersebut. Apalagi dalam tiap kunjungan itu selalu ada panitia pengawas (panwas) daerah yang mengikuti.
Tak hanya Prabowo, lanjut Andre, Sandi pun melakukan hal serupa dengan berkunjung ke pesantren. Ia menilai kunjungan ke pesantren merupakan hal yang wajar karena silaturahmi biasa.
"Ketemu kalangan nahdliyin, santri, saya rasa tidak ada yang salah. Karena silaturahmi itu penting bagi bangsa kita," katanya.
Menurutnya, selama beberapa waktu ke depan Prabowo-Sandi akan tetap mengunjungi pesantren.
"Silaturahmi tentu akan terus dilakukan dengan seluruh kelompok, baik ulama, tokoh Islam, Katolik, Hindu, Budha. Seluruh lapisan masyarakat kita datangi," ucap Andre.
Ma'ruf Amin ketika menyambangi Pesantren asuhan Ustaz Arifin Ilham, Az-Zikra Sentul, Jawa Barat pada Jumat (7/9). (CNN Indonesia/Setyo Aji Harjanto) |
Sementara Sandi berkunjung ke pesantren di Jember dan Pasuruan, Jawa Timur. Ia sempat menyampaikan ucapan terima kasih karena disambut dengan baik oleh ulama setempat.
Pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin juga menyempatkan diri mengunjungi sejumlah pesantren.
Pada 27 hingga 29 September lalu, Ma'ruf berdasarkan informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, memiliki jadwal kunjungan ke delapan Pondok Pesantren yang tersebar di Jember, Probolinggo, Pasuruan dan Sidoarjo.
Di sisi lain KPU menyatakan proses kampanye dalam Pemilu dan pemilihan presiden 2019 tidak boleh dilakukan di lembaga pendidikan. Yang dimaksud lembaga pendidikan termasuk kampus dan pesantren.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Pasal 28O ayat1 menyebutkan bahwa "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: (h). menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. (pris/wis)
Ma'ruf Amin ketika menyambangi Pesantren asuhan Ustaz Arifin Ilham, Az-Zikra Sentul, Jawa Barat pada Jumat (7/9). (CNN Indonesia/Setyo Aji Harjanto)