Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta Senin (8/10). Kata dia, total pelanggaran tilang elektronik selama uji coba enam hari mencapai 613 kendaraan.
Yusuf menyebut jumlah pelanggaran yang tertangkap gambar layar (capture) kamera pada uji coba hari pertama atau Senin (1/10) mencapai 232 kasus. Pada hari kedua atau Selasa (2/10) dan hari ketiga masing-masing sebanyak 104 kasus, hari keempat (93 kasus), hari kelima (53 kasus), dan hari keenam (27 kasus).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf menuturkan, jumlah tertinggi kendaraan yang tertangkap kamera didominasi pelat hitam sebanyak 369 kasus, pelat kuning (61 kasus), pelat merah (20 kasus), pelat TNI/Polri (16 kasus), pelat kedutaan (10 kasus), pelat luar DKI (dua kasus), diskresi petugas (19 kasus) dan tidak terkena tilang elektronik (116 kendaraan).
Lihat juga:Proses Tilang CCTV Bisa Makan Waktu 17 Hari |
Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya, selanjutnya petugas akan mengkonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).
Sejauh ini, sejumlah kamera pengawas telah tersedia dan diujicobakan. Alat tersebut akan dipasang pada persimpangan sepanjang Jalan Thamrin-Jalan Sudirman.
Pada tahap awal, pihak kepolisian menyosialisasikan pemberlakuan tilang elektronik selama satu bulan sebelum dilakukan penindakan atau penegakan hukum.
(dea)