Pemecatan itu dilakukan dalam kegiatan Apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin oleh Kapolres Kota Tangerang Kombes Sabilul Alif.
"Keenamnya diberhentikan atas pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan atau desersi dan salah satu di antaranya ditambah karena melakukan tindak pidana," ujar Sabilul melalui keterangan tertulis, Senin (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabilul mengatakan penyelidikan terhadap keenam anggotanya telah dilakukan. Mereka pun telah menjalani sidang disiplin dan pembinaan hingga akhirnya dilakukan pemecatan.
Dia meminta masyarakat melaporkan keenam orang itu apabila kedapatan masih mengaku sebagai polisi.
"Kalau ada di antara mereka membawa nama institusi supaya dilaporkan kepada pihak Kepolisian," tuturnya.