Laporan itu terdaftar di Polda Metro Jaya dengan LP nomor LP/5381/X/2018/PMJ dit reskrimsus tertanggal 6 Oktober 2018.
"Benar kami melaporkan Ratna atas hoaks yang dilakukannya soal penganiayaan itu," kata Ketua Advokasi Hukum DPD Gerindra Yupen Hadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, di Jakarta, Senin (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada video dan link berita yang kami sertakan kemarin," kata Yupen.
Dikatakan dia, kebohongan yang dilakukan Ratna juga mengganggu situasi publik saat menghadapi Pilpres 2019. Atas dasar itu, Taufiq menyatakan pihaknya masih berhak melaporkan Ratna meski yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tersangka.
"Kan, prinsipnya, tiap orang punya hak sama di muka hukum," jelasnya.
Taufiq berharap laporannya bisa diakamodir dan diproses oleh pihak berwajib.
"Saya perlu turut andil bagian, supaya tidak timbul Ratna Sarumpaet yang lain. Bola liar atas kebohongan Ratna turut merugikan Pak Prabowo dan Gerindra," tegasnya.
"Justru Pak Prabowo bersikap ksatria, karena telah meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kekhilafannya mempercayai kebohongan Ratna. Kita juga menunjung tinggi hukum, makanya mengedepankan proses hukum dalam menyelesaikan masalah ini, bukan dengan balik menyerang, beropini," tutupnya. (tst/wis)