Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menangkap 101 tersangka penjarahan rumah korban gempa di Palu, Sulawesi Tengah. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berkelompok dan dipimpin oleh seorang Kepala Desa dari Tolitoli untuk melakukan penjarahan rumah korban gempa dan tsunami di Palu yang ditinggal mengungsi.
Para tersangka kini ditahan di Mapolres Palu. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.