"Iya (revisi perda), sudah masuk ke dewan," kata Yayan saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).
Yayan menyampaikan ada sejumlah aturan dalam perda tersebut yang direvisi. Ia mengatakan Pemprov DKI pun sudah mengirimkan hasil kajian yang diperlukan untuk mendukung poin-poin dalam revisi Perda tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Yayan masih enggan membeberkan soal usulan revisi perda yang diajukan Pemprov DKI.
"Sudah semingguan lebihlah," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).
Proses selanjutnya, sambung Yuliadi, tinggal menunggu disposisi dari Ketua DPRD DKI untuk nantinya bisa dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Soal pembahasan itu pun, sambungnya, bakal diatur Bapemperda waktunya.
Sebelumnya, Koordinator Serikat Becak Jakarta (Sebaja) Rasdullah meminta operasional becak di Jakarta tidak bergantung pada izin Gubernur DKI Jakarta. Sebab, operasionalnya terancam ketika ada pergantian kepemimpinan.
Sebab, kata Rasdullah, dalam revisi Perda 8/2007, diketahui ada klausul yang menyatakan operasional becak di Jakarta dilakukan atas izin dari gubernur.
"Sekarang [revisi perda] sudah disodorkan pak gubernur, cuma bunyinya masih jadi ganjalan. Bunyinya, 'becak itu boleh beroperasi di Jakarta atas izin gubernur'. Kata 'atas izin gubernur' kita pengen hilangin," tutur dia, saat dikonfirmasi, Senin (8/10).
Jika aturan operasional becak di Jakarta berdasarkan pada izin gubernur, sambung Rasdullah, operasional becak terancam jika ada pergantian gubernur.
"Kalau gubernurnya pak Anies [diizinkan beroperasi], kalau enggak?" ujar Rasdullah kritis.