Sebab, kata dia, ponpes merupakan tempat dengan banyak kawasan dan fungsi masing-masing.
"Faktanya di dalam pesantren ada rumah kiai, dapur, tempat tinggal, ruang kelas, masjid atau musala. Mestinya harus dipilah-pilah definisinya dibawa," kata Nusron di Kompleks Istana Bogor, Selasa (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Calon Presiden no urut 2 Prabowo Subianto (kiri) berjabat tangan dengan Kyai Maimoen Zubair (kanan) saat mengunjungi pondok pesantren Al-Anwar di Sarang, Rembang, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho) |
Menurutnya, kehadiran Ma'ruf ke sana hanya silaturahmi.
"Sampai saat ini saya belum ketemu cara berpikir konteks aturannya. Saya kembalikan kepada laptop saja aturan main. Kalau rumah kiai di dalam pesantren mau gimana lagi?" tutur Kepala BNP2TKI ini.
Tak hanya Ma'ruf, pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga berkunjung ke sejumlah pesantren seperti Al-Anwar Sarang, Rembang yang dipimpin KH Maimoen Zubair, dan Pondok Pesantren Al-Qodiri, Jember.
Selain itu, Sandi juga mengunjungi Pesantren Raudlatul Ulum Desa Sumberwringin, Kecamatan Sumowono, Jember.
