Uang itu diterima terkait dengan proyek Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2016, 2017, hingga 2018.
"Jadi setelah proses penyidikan kami melakukan identifikasi proyek-proyek lain, dan juga identifikasi aset-aset, kami menduga total penerimaan sejauh ini sekitar Rp48 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pangonal pun sudah ditetapkan sebagai tersangka suap. Dia, bersama-sama Umar Ritonga dan Thamrin Ritonga, orang kepercayaannya, disebut menerima suap dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra. Uang suap diberikan agar proyek dikerjakan perusahaan Effendy.
Atas perbuatannya, Thamrin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(fra/arh)