"Tidak ada pembelajaran yang dilakukan pemerintah terkait kejanggalan kasus ini, tapi pemerintah masih tetap memvonis hukuman mati," ujar Kepala Bidang Advokasi KontraS, Putri Kanesia, dalam acara peringatan Hari Antihukuman Mati Dunia pada Selasa (9/10) tersebut.
Putri kemudian memberikan contoh kejanggalan dalam pemberian vonis hukuman mati pada kasus Yusman Telaumbanua, mantan terpidana yang hadir pula dalam acara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya, Yusman hanya mendapat vonis penjara lima tahun dari Mahkamah Agung dalam sidang peninjauan kembali. Ia pun bebas dari penjara pada 17 Agustus 2017.
Peneliti Imparsial, Evitarossi Budiawan, menjelaskan yang menjadi masalah dalam kasus Zulfiqar adalah unfair trial, yaitu dianiaya dan tidak didampingi pengacara saat proses pemeriksaan.
Masalah berikutnya menurut Eva adalah pengajuan grasi yang sudah disampaikan sejak awal Maret, tapi tak juga diproses oleh Mahkamah Agung.
Menurut prosedurnya, MA hanya punya waktu 30 hari untuk mengeluarkan pertimbangan kepada presiden menyikapi pengajuan grasi.
Contoh lainnya adalah kasus kepemilikan narkoba yang dialami oleh pria bernama Santa pada 2016. Lukman, adik Santa yang hadir dalam acara tersebut, bercerita bahwa kakaknya hanyalah korban.
Berawal dari perkenalan Santa dengan empat warga negara China, mereka membuat kerja sama bisnis. Pada Juni 2016, keempat orang itu ditangkap atas kepemilikan 20 kilogram sabu.
Meski demikian, ia menerima vonis mati, lebih parah dari empat tersangka lainnya yang dijatuhi vonis seumur hidup.
"Saya menolak hukuman mati ini karena kakak saya tidak bersalah, tapi divonis paling tinggi," ucap Lukman dengan nada sedikit geram. (bin/has)