Sebelumnya, mantan Ketua MPR Amien Rais meminta Presiden Joko Widodo untuk mencopot Tito sebagai Kapolri atas dasar tudingan keberadaan aliran dana itu.
"Kompolnas menganggap bahwa tudingan terhadap Kapolri adalah tudingan yang serius dan harus dapat dibuktikan kebenarannya," ujar Sekretaris Kompolnas Bekto Suprapto, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kompolnas sebagai pengawas fungsional Polri mengklaim telah mengklarifikasi kepada Polda Metro Jaya dan Propam Polri terkait kasus yang dituduhkan kepada Tito. Menurut Kompolnas, hasil klarifikasi itu menunjukkan bahwa apa yang dituduhkan Amien tidak terbukti.
Kompolnas juga menyayangkan adanya tudingan pada Kapolri itu apalagi ketika Polda Metro Jaya justru telah bertindak benar dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penyebaran berita bohong tersebut.
"Sangat disayangkan ketika Polda Metro Jaya menerapkan equality before the law, justru ada yang menuding Polri berpihak dan ada pula yang menuntut Kapolri untuk dicopot dengan tudingan bahwa Kapolri melakukan tindakan korupsi dan kasusnya pernah diperiksa KPK," imbuh Bekto.
(kst/arh)