"Orang menaikan harga [BBM], kayak orang menaikkan harga gorengan atau pecel lele kalau kayak begini," kata Fahri di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (10/10).
Fahri berpendapat ada yang salah dari cara pemerintah saat ini untuk menetapkan harga BBM dan menyerahkannya ke Pertamina. Sebab, kata dia, BBM merupakan komoditas strategis yang termasuk dalam Pasal 33 UUD 1945 karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harganya tinggi ya berarti rakyat semakin tidak sejahtera. Gitu aja kok. Enggak usah dicari teori lain soal itu," kata dia.
Presiden kedua RI Soeharto. (Foto: REUTERS) |
"Setelah itu pemerintah ada pidatonya, apa maksudnya [kenaikan] ini, dan sebagainya. Sepertinya di rezim orde baru itu mengambil hak rakyat yang bernama subisidi bahan bakar itu hati-hati sekali dan diselenggarakan dengan baik, supaya masyarakat tahu kenapa dilakukan ini," lanjutnya.
Sementara, kata Fahri, saat ini berbeda karena semua dilakukan secara diam-diam. Dia menuntut pemerintah menjelaskan persoalan ini.
"Saya pikir kenapa kok [BBM naik] waktu pertemuan IMF-World Bank? Apakah ini ada kayak pendapat begini, 'gue mau tunjukkan siap liberalisasi ekonomi nih. Naikin aja'. Tapi kan abis itu ditarik lagi. Malu kan," ujarnya.
Pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa harga BBM jenis premium naik di wilayah Jawa-Madura-Bali (Jamali) naik dari Rp6.450 menjadi Rp7.000 per liter. Sementara, untuk harga jual Premium di luar Jamali naik dari Rp6.400 menjadi Rp6.900 per liter.
(swo/arh)
Presiden kedua RI Soeharto. (