"Kita juga sudah lakukan pemeriksaan saksi dari Plt Kepala Dinas Pariwisata DKI. Kita lakukan pemeriksaan, yang intinya bahwa berkaitan dengan sponsor untuk tersangka RS Ke Chile," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan dalam pemeriksaan itu Asiantoro telah diminta untuk menjelaskan awal mula pemberian dana sponsor tersebut. Dia juga diminta keterangan soal prosedur yang harus dilalui ketika ada permintaan untuk sponsor.
Sebelumnya, Asiantoro menyebut tak semua dana sponsorship yang diberikan kepada Ratna itu bisa dikembalikan setelah kegagalan keberangkatan ke Chile itu.
Menurut dia, hanya uang harian sekitar Rp19 juta saja yang disebut bisa dikembalikan. Tiket pesawat disebut tak bisa dikembalikan karena merupakan tiket promo.