Bahkan, Drajad yang juga anggota Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berkelakar seharusnya Menteri Energi Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan yang mengumumkan dapat dikenakan pasal hoaks.
"Jika memakai terminologi sekarang, harusnya Menteri Jonan bisa dikenakan pasal-pasal hoaks he he. Periksa Jonan dong pak Polisi," ujar Drajad berkelakar dalam pesan singkatnya, Kamis (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa Menteri Jonan nyelonong sendiri mengumumkan kenaikan harga premium tanpa persetujuan Presiden? Apa kebijakan se-strategis itu, dan menyangkut hajat hidup rakyat banyak, tidak dibahas dalam rapat kabinet?" katanya.
"Dari kejadian ini terlihat pemerintah tidak siap menghadapi kenaikan harga minyak," ujar Drajad.
Pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa harga BBM jenis premium naik di wilayah Jawa-Madura-Bali (Jamali) naik dari Rp6.450 menjadi Rp7.000 per liter. Sementara, untuk harga jual Premium di luar Jamali naik dari Rp6.400 menjadi Rp6.900 per liter.
Namun, belakangan kenaikan harga premium ini ditunda lantaran Pertamina disebut belum siap.