Hal itu ia sampaikan untuk merespon kebijakan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pelarangan kampanye di lembaga pendidikan saat Pilpres.
Menurutnya, pihaknya telah menggiatkan untuk mengerahkan petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) guna mendampingi dan melakukan pengawasan agar para kandidat tak melakukan kampanye di kawasan 'terlarang' tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan pelarangan itu akan berlaku ketika capres maupun cawapres melakukan aktivitas kampanye seperti menyampaikan visi, misi, progra,m dan ajakan dalam kunjungannya tersebut.
"Jadi yang harus concern adalah, apakah selama dalam kunjungan ke suatu tempat ada kegiatan kampanye? Yakni melakukan visi, misi, pidato soal visi-misi atau bagikan barang kampanye," kata dia.
Ia mengatakan pihaknya tak bisa melarang para kandidat untuk menghadiri acara di lembaga pendidikan apabila mereka diundang untuk mengisi acara non-politik.
"Tapi saat seseorang hadir dan dia lakukan kunjungan biasa atau fungsi lain yang tak berhubungan dengan kampanye, itu adalah kegiatan yang menurut kami tak melanggar karena menjadi bagian kegiatan sehari-hari yang dilaksanakan seseorang," kata dia. (osc/osc)