Gugatan itu terkait nama OSO yang tidak masuk ke dalam jajaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
"Memutuskan menolak permohonan pemohon (OSO) untuk seluruhnya," kata Ketua Bawaslu dalam sidang ajudikasi yang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (11/10).
Lihat juga:OSO Kalah dari KPU dalam Gugatan di Bawaslu |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama masa Daftar Calon Sementara (DCS), KPU telah mengirimkan pemberitahuan kepada OSO agar menyerahkan surat tersebut.
Dalam pertimbangan putusan sidang ajudikasi ini, Bawaslu menilai syarat bacaleg DPD masih dapat berubah mengikuti peraturan hukum yang ada meski tahapan pemilu sudah masuk masa DCS.
Lihat juga:KPU Optimistis Menang Lawan OSO di Bawaslu |
"Ketentuan ini menegaskan bahwa proses pendaftaran DPD belum berakhir dan masih terdapat ada kondisi tertentu yang menyebabkan status seorang berubah, termasuk munculnya aturan baru berdasarkan putusan pengadilan yang berlaku mengikat. Karena masa pendaftaran masih belum sampai tahap akhir yaitu penetapan DCT," kata Abhan.
Sebelum gugatan ini, OSO juga mempersoalkan hal yang sama. Namun dengan langkah mengajukan laporan ke Bawaslu bahwa KPU diduga melakukan pelanggaran administrasi lantaran menerbitkan PKPU baru yang menyaratkan surat pengunduran diri dari pengurus parpol.
Lihat juga:KPU Siap Hadapi Gugatan OSO ke Bawaslu |
Dengan demikian, ini menjadi kekalahan kedua kalinya bagi OSO terhadap KPU di Bawaslu. (fhr/has)