"Memang elite kita selama ini tidak pernah mau bicara Pasal 33. Coba jujur, saya tanya adakah ketua umum partai lain yang bicara pasal 33 UUD 1945? Membahas saja tidak mau," ujar Prabowo dalam Rakernas LDII di Pondok Pesantren Minhajurrosyidin, Jakarta, Kamis (11/10).
Pasal 33 UUD 1945 memuat soal pengelolaan ekonomi negara dan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyayangkan ketika Indonesia tidak menerapkan pola pengelolaan yang termaktub dalam beleid tersebut, padahal hal itu merupakan buah pikir para pendiri bangsa.
Prabowo lantas menduga dirinya tidak disukai oleh sebagian besar fakultas ekonomi di universitas yang ada di Indonesia. Dia mengaku jarang sekali diundang oleh fakultas ekonomi.
"Karena saya pasti bicara Pasal 33. Pasal 33 ini enggak laku karena sebagian besar fakultas ekonomi kita menganut neoliberal," kata Prabowo.
Kemudian, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak mesti dikuasai oleh negara termaktub dalam Ayat (2).
Ayat (3), menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
Ayat (4) pasal yang sama menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan. Perekonomian nasional juga harus dijalankan berdasarkan efisiensi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan mandiri serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Lalu pada Ayat (5) disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Ayat (1) hingga (4) diatur terpisah melalui undang-undang. (bmw/has)