"Jumat, 12 Oktober 2018 diagendakan pemeriksaan untuk tiga tersangka anggota DPRD, dua di antaranya tidak datang. Salah satu tersangka yang datang, yaitu FRO ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (13/10).
"TSI sakit, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang. Sedangkan TAG, penyidik belum menerima informasi alasan ketidakhadiran saksi," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK kembali mengingatkan agar tersangka suap DPRD Sumut kooperatif dan hadir jika dipanggil tanpa alasan yang dibuat-buat, kecuali alasan sah menurut hukum.
Dari total 38 tersangka terkait kasus suap itu, total hingga saat ini 28 tersangka sudah ditahan. Sementara 10 orang tersangka lainnya belum ditahan.
Sebanyak 10 tersangka yang belum ditahan itu yakni Abu Bokar Tambak, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elisier Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, dan Taufan Agung Ginting.
KPK pada 3 April 2018 lalu telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.
Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima fee masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut.
Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (antara/dea)