Eddy tiba di KPK tepat pada pukul 12.50 WIB. Turun dari mobil tahanan, Eddy yang mengenakan rompi oranye hanya tersenyum kepada para pewarta sembari melenggang masuk ke dalam gedung KPK.
Eddy ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengajuan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak November 2016 lalu. Namun, sejak Mei 2016 Eddy melarikan diri ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya kemudian menjalani proses hukum hingga ke persidangan. Majelis hakim memvonis Edy Nasution 5,5 tahun penjara dan Doddy Aryanto dengan 4 tahun penjara.
Selama proses persidangan, terungkap peran Eddy dalam kasus dugaan suap pengajuan PK itu. Eddy diduga tahu pemberian uang kepada Edy Nasution melalui Doddy.
Kemudian pemberian uang US$50 ribu dan Rp50 juta untuk pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) meski sudah melewati batas waktu.
Selain itu, Edy Nasution menerima gratifikasi yang tak sesuai dengan tugasnya di PN Jakarta Pusat, yakni sejumlah US$70 ribu, Sin$9.852, dan Rp10.350.000. Uang-uang tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (bin/osc)